Kinerja Perangkat Daerah, tercatat dari akar hingga hasil.
e-SAKIPKU menghimpun perjanjian kinerja, evaluasi LKE, dan laporan LKIP setiap Perangkat Daerah se-Nusa Tenggara Timur dalam satu sistem — dari cascading pohon kinerja tingkat OPD hingga rekapitulasi capaian tingkat provinsi.
Inovasi Digitalisasi Kinerja Daerah
Mewujudkan tata kelola pemerintahan Provinsi NTT yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata.
Cascading Pohon Kinerja
Memetakan sasaran strategis Pemprov NTT hingga indikator kinerja individu secara terstruktur dan transparan.
Revisi & Pengajuan Online
Proses pembaruan indikator dan revisi Perjanjian Kinerja (PK) dapat dilakukan online tanpa pertemuan tatap muka.
Evaluasi LKE Real-time
Penilaian Lembar Kerja Evaluasi SAKIP otomatis terintegrasi dengan klaster predikat OPD secara presisi.
Arsip LKIP Terpusat
Seluruh dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tersimpan rapi dan dapat diakses dengan aman kapan saja.
Alur Pengelolaan SAKIP
Langkah mudah pengelolaan akuntabilitas kinerja bagi setiap Operator Perangkat Daerah.
Input Renstra & PK
Operator OPD mengunggah dokumen Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Verifikasi Biro
Biro Organisasi memverifikasi keterkaitan (cascading) indikator kinerja OPD dengan Pemprov.
Evaluasi & LKE
Tim Evaluator melakukan penilaian mandiri (LKE) dan memberikan catatan rekomendasi.
Pelaporan LKIP
Penerbitan rekapitulasi nilai akhir SAKIP dan pelaporan LKIP Provinsi NTT secara akuntabel.
Bantuan & Informasi
Hal yang sering ditanyakan mengenai akses dan operasional e-SAKIPKU.
Siapa saja yang dapat mengakses sistem ini?
Akses akun diberikan resmi kepada Admin Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT serta Operator SAKIP terdaftar di masing-masing Perangkat Daerah.
Bagaimana jika OPD lupa kredensial akun?
Silakan hubungi Administrator Biro Organisasi Setda Prov. NTT melalui layanan bantuan resmi dengan melampirkan Surat Pengantar Instansi.
Kapan batas waktu pengunggahan LKIP Tahunan?
Pengunggahan dokumen LKIP dilakukan sesuai jadwal reguler yang ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Apakah sistem ini mendukung revisi indikator kinerja?
Ya, revisi indikator dapat diajukan melalui modul Perjanjian Kinerja untuk kemudian diverifikasi online oleh Biro Organisasi.