Lambang Provinsi Nusa Tenggara Timur
e-SAKIPKU Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Kinerja Perangkat Daerah, tercatat dari akar hingga hasil.

e-SAKIPKU menghimpun perjanjian kinerja, evaluasi LKE, dan laporan LKIP setiap Perangkat Daerah se-Nusa Tenggara Timur dalam satu sistem — dari cascading pohon kinerja tingkat OPD hingga rekapitulasi capaian tingkat provinsi.

Khusus Admin Biro Organisasi & Operator OPD terdaftar.
Fitur & Keunggulan

Inovasi Digitalisasi Kinerja Daerah

Mewujudkan tata kelola pemerintahan Provinsi NTT yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata.

Cascading Pohon Kinerja

Memetakan sasaran strategis Pemprov NTT hingga indikator kinerja individu secara terstruktur dan transparan.

Revisi & Pengajuan Online

Proses pembaruan indikator dan revisi Perjanjian Kinerja (PK) dapat dilakukan online tanpa pertemuan tatap muka.

Evaluasi LKE Real-time

Penilaian Lembar Kerja Evaluasi SAKIP otomatis terintegrasi dengan klaster predikat OPD secara presisi.

Arsip LKIP Terpusat

Seluruh dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tersimpan rapi dan dapat diakses dengan aman kapan saja.

Tahapan Kerja

Alur Pengelolaan SAKIP

Langkah mudah pengelolaan akuntabilitas kinerja bagi setiap Operator Perangkat Daerah.

Langkah 01

Input Renstra & PK

Operator OPD mengunggah dokumen Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Langkah 02

Verifikasi Biro

Biro Organisasi memverifikasi keterkaitan (cascading) indikator kinerja OPD dengan Pemprov.

Langkah 03

Evaluasi & LKE

Tim Evaluator melakukan penilaian mandiri (LKE) dan memberikan catatan rekomendasi.

Langkah 04

Pelaporan LKIP

Penerbitan rekapitulasi nilai akhir SAKIP dan pelaporan LKIP Provinsi NTT secara akuntabel.

juara satuuu

hari senin ,selasa, rabu , kamis

Pertanyaan Umum

Bantuan & Informasi

Hal yang sering ditanyakan mengenai akses dan operasional e-SAKIPKU.

Siapa saja yang dapat mengakses sistem ini?

Akses akun diberikan resmi kepada Admin Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT serta Operator SAKIP terdaftar di masing-masing Perangkat Daerah.

Bagaimana jika OPD lupa kredensial akun?

Silakan hubungi Administrator Biro Organisasi Setda Prov. NTT melalui layanan bantuan resmi dengan melampirkan Surat Pengantar Instansi.

Kapan batas waktu pengunggahan LKIP Tahunan?

Pengunggahan dokumen LKIP dilakukan sesuai jadwal reguler yang ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Apakah sistem ini mendukung revisi indikator kinerja?

Ya, revisi indikator dapat diajukan melalui modul Perjanjian Kinerja untuk kemudian diverifikasi online oleh Biro Organisasi.

Siap Mengelola Akuntabilitas Kinerja?

Akses akun Anda untuk mulai mengelola dokumen Perjanjian Kinerja, LKE, dan Laporan Kinerja Perangkat Daerah secara terpadu.

Masuk ke Portal e-SAKIPKU